Sistem Informasi Desa Purwosari

WAJIB MEMILIKI KTP EL

Ayoooo Luuur sing wis Wajib KTP-EL kudu gawe KTP-EL.........

Dengan ini kami informasikan sebagaimana amanat UU No.23 tahun 2016 dan UU No.24 Tahun 2013 Pasal 63 ayat (1) menyebutkan bahwa penduduk dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin/pernah kawin WAJIB MEMILIKI KTP-EL.

Atas dasar tersebut maka penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-EL, WAJIB untuk dilakukan perekaman KTP-EL serta lolos uji ketunggalannya, sebelum melakukan proses pindah/datang penduduk dan pengajuan atau pencetakan Kartu Keluarga.Karena jika ada salah satu dari anggota keluarga yang wajib KTP-EL tetapi belum melakukan perekaman KTP-EL maka pengajuan tidak bisa dilakukan/ditolak sebelum yang bersangkutan melakukan perekaman KTP-EL.Untuk perekaman KTP-EL bisa langsung datang ke Kecamatan/dindukcapil dengan membawa KK.




Tulis Komentar