Sistem Informasi Desa Purwosari
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. BPD juga berperan dalam musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, dan menciptakan hubungan harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
BERIKUT STRUKTUR BPD DESA PURWOSARI

| SKOR | STATUS | TARGET STATUS | PENAMBAHAN/PENGURANGAN |
|---|---|---|---|
| INDIKATOR IDM | SKOR | KETERANGAN | KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN | +NILAI | PUSAT | PROVINSI | KABUPATEN | DESA | CSR | LAINYA |
|---|
| Pekerjaan | Jumlah |
|---|
| Pendidikan | Jumlah |
|---|
| Penduduk Berdasarkan Grafik | |
|---|---|
| Usia | Jumlah |
|---|
