Sistem Informasi Desa Purwosari

Mengenal Lebih Dekat tentang APBDes
Istilah APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat, karena anggaran-anggaran tersebut memiliki peranan penting dalam jalannya roda pemerintahan serta pembangunan suatu daerah. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah bawahnya yaitu pemerintah desa perlu juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang biasanya menyusun oleh berbagai lembaga dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sudahkah anda mengenal apa itu APBDes? Jika belum mari kita lanjutkan pembahasan mengenai apa itu APBDes.
Apa itu APB Desa?
Berdasarkan peraturan yang telah menetap pada pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering menyebut dengan APBDes yaitu rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Anggaran tersebut terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan yang menetapkan oleh Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karenakan turut menetapkan APBDes, BPD pun mempunyai tugas dan wewenang tertentu.
Apa saja tugas dan wewenang BPD dalam pengelolaan APBDesa?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Pasal 32 Permendagri 110/2016 tercantum 13 tugas BPD, yaitu :
Pasal 63 Permendagri tertulis 13 wewenang BPD, Yaitu :
Setelah mengetahui pengertian dan wewenang lembaga terkait, timbul pertanyaan lain mengenai fungsi dari APBDes.
Apa saja Fungsi APBDes?
APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan, dimata hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini bersifat mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait. Untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan rencana kegiatan. Ini merupakan suatu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur dari APBDes.
Apa saja isi dan struktur dari APBDes?
Menurut aturan yang terkait, APBDes berisi 3 komponen penting yaitu :
Mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72 ayat (1) menjelaskan sumber pendapatan desa terdiri dari :
2. Belanja Desa
Mengacu pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa :
Ini meliputi semua penerimaan yang perlu bayar kembali dan atau pengeluaran yang akan menerima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terbagi menjadi 2 yaitu penerima pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerima pembiayaan mencakup 4 poin penting yaitu :
Sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari 3 poin penting yaitu :
Itulah sedikit penjelasan tentang APBDes, semoga bermanfaat dan semangat untuk terus membangun Desa.